JAKARTA TERKINI - Pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keppres tersebut akan digunakan untuk menentukan hari libur lebaran 2018 untuk PNS.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, program Keppres yang mengatur cuti Idul Fitri tahun ini sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi. Diharapkan Keppres tersebut bisa segera ditandatangani cuti bersama lebaran 2018 untuk PNS bisa segera ditetapkan.
“Rancangan Keppres terkait cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada Presiden,” katanya dilansir dari Berita Harian Kemenpan-RB, Jakarta, Minggu (18/03/2018).
Rini melanjutkan, apalagi hari raya Idul Fitri (Lebaran) sudah semakin dekat, sampai aturan tersebut perlu segera ditetapkan. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan PNS untuk mempersiapkan diri bagi yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman (pulkam).
“Lebaran tahun 2018 semakin dekat. Sebelum jauh hari, masyarakat sudah disibukkan untuk mencari tiket mudik agar dapat merayakan libur Lebaran bersama keluarga di kampung halaman,” ucapnya.
Sebagai menerangkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan tanggal cuti dan libur lebaran 2018 ditentukan melalui keputusan 3 Menteri, yaotu Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan dam Menteri Agama.
Keputusan Bersama tersebut adalah SKB No. 707 tahun 2017, No. 256 tahun 2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09 tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Sejauh ini, SKB 3 Menteri itu, selain berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan POLRI , juga berlaku bagi PNS. Namun mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017 mengenai Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Untuk itu, Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut.
Hal itu tidak lepas dari libur lebaran dan cuti bersama 2018 telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut.
“Keppres tidak menarik kembali SKB 3 Menteri, karena Keppres tersebut cuma berlaku bagi PNS. Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, sebanyak 21 hari, terdiri atas 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama,” jelasnya.