JAKARTA TERKINI - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana juga mengomentari penolakan atas peninjauan mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Mahkamah Agung (MA). Politisi PPP yang akrab dipanggil Lulung menyarankan Ahok untuk menerima keputusan hakim.
Dia juga meminta Ahok untuk melakukan introspeksi diri dan bertobat. Lulung tidak menyebutkan apa pun yang perlu dipertanyakan tentang keputusan hakim.
"Sialnya Basuki mengatakan Tjahaja Purnama, tolong, kembali ke dirinya sendiri Taubatan nasuha. Jangan melakukan apapun yang melanggar hukum, ulas saja," kata Lulung di Gedung DPR, Rabu (28/03/2018).
"Ahok, sudah jelas, Ahok jelas, Ahok tidak memenuhi unsur tentang novum baru," lanjutnya.
Lulung mengatakan bahwa keputusan hakim atas kasus Buni Yani tidak dapat digunakan sebagai bukti baru oleh Ahok, karena kedua kasus itu berbeda.
"Pertama, dia tidak pernah naik banding, kedua, novel baru adalah untuk Buni Yani, tidak terlalu kuat, dia tidak dapat menemukan hal-hal baru, sehingga putusan hakim dapat dibatalkan oleh putusan PK," kata Lulung.
Kecuali itu, pada masa Ahok di penjara, Lulung mengaku tidak pernah mengunjunginya. Lulung mengaku bahwa dia melarangnya mengunjungi Ahok.
"Saya tidak bisa menjenguk. Itu tidak memungkinkan tidak," kata Lulung sambil tertawa. Tetapi, dia menolak untuk mengatakan siapa pihak yang melarangnya.