PERISTIWA TERKINI - Setya Novanto (Mantan Ketua DPR) di vonis hukuman penjara 16 tahun lamanya dan kena denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Setnov diyakini jaksa pada KPK perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP.
"Tuntutan maksudnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan tersangka Setya Novanto terbukti sah dan sudah yakin bersalah penjelasan bukti hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/03/2018).
Dalam pengurusan tahapan pembuktian anggaran e-KTP, menurut jaksa, Setnov menerima duit fee sejumlah US$ 7,3 juta. Uang tersebut terdiri dari sejumlah US$ 3,5 juta yang diberikan lewat Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sebesar US$ 1,8 juta dan US$ 2 juta yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
"Dan menerima 1 jam tangan merk Richard Mille seharga US$ 135 ribu," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
"Dari bukti-bukti hukum diatas di peroleh bukti petunjuk meyakinkan bahwa dari proyek e-KTP ini, Setnov telah mendapatkan uang yang berasal dari pencairan dana proyek e-KTP sejumlah US$ 1,8 juta dan US$ 2 juta dan uang SGD 383 ribu," jaksa akhiri.