Anak Zaskia Adya Mecca Kecewa Dapat VakSin Palsu - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Thursday, February 1, 2018

Anak Zaskia Adya Mecca Kecewa Dapat VakSin Palsu


BERITA SELEB INDO - Siapa yang akan menduga kalau vaksin palsu juga bisa dialami oleh artis terkenal, Zaskia Adya Mecca yang mengalaminya. Dalam akun Instagramnya, ibu 3 anak ini bercerita soal vaksin yang diberikan pada anak bungsunya, Bhai Kaba. Terlihat foto Aba, panggilan karib Bhai Kaba, ketika disuntik vaksin ulang karena sebelumnya disuntik vaksin palsu.

"Waktu cek dokter taunya Aba dapet vaksin palsu, huhuh. Sampe akhirnya harus vaksin ulang deh. Jahat kamu yang buat vaksin palsu. Target kamu anak-anak tau," tulis Zaskia.

Foto berwujud Instastory itu bertuliskan caption kekesalan Zaskia pada tersangka yang melakukan kejahatan itu. Cerita itu kemudian berlanjut dengan ajakan Zaskia agar ibu-ibu ikut periksakan anaknya. Jangan sampai mengalami hal yang sama dengan dirinya. Di akhir Instastory, istri sutradara Hanung Bramantyo itu memotret contoh perbedaan label vaksin palsu dengan yang asli.

Kejahatan vaksin palsu pernah terbukti pada pertengahan 2016. Dalam hasil penyelidikan diketahui bahwa sumber vaksin ini berasal dari komplek elit Perumahan Kemang Pratama, Kota Bekasi, dan diproduksi oleh pasangan suami istri yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.

Menurut hasil pemeriksaan kedua pelaku, terungkap jika selama ini meraup untung cukup besar dari kegiatan menjual vaksin palsu. Terbukti dari kondisi rumah keduanya yang dipenuhi dengan barang-barang berharga tidak murah. Malah, sebelum kasus ini terungkap keduanya baru saja membeli sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Dari bulan Maret 2017, kasus ini sudah dihidangkan di meja hijau. Sejumlah saksi dihadirkan, hingga akhirnya ke 2 tersangka dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara. Penjelasan, Andi Adikawira di PN Bekasi (Jaksa Penuntut Umum), tuntutan itu mempertimbangkan kebenaran persidangan yang digelar sebelumnya.

Jaksa sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi seperti kepolisian, Badan POM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, perusahaan swasta, sejumlah terdakwa yang menjadi saksi. Dari sejumlah saksi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan," kata Andi.

"Astaghfirullah, besar sekali cobaan saya. Bagaimana dengan anak-anak saya, enggak bisa melihat mamanya hingga besar," ujar Rita menangis di pelukan suaminya.

Dalam dakwaan, Pasangan suami istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Vaksin palsu tersebut adalah jenis Pediacel, Tuberculin, Tripacel, Engerix B, dan Havrix 720. Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Rita langsung menangis sambil teriak histeris dan memohon ampun. Air mata tak kuasa dibendung lagi saat dirinya mengingat nasib buah hatinya nanti yang akan tumbuh tanpa ke 2 orang tua di sampingnya.