Fadli Zon Mengigatkan Menjabat Capres-Cawapres Maksimal Dua Periode - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Friday, May 4, 2018

Fadli Zon Mengigatkan Menjabat Capres-Cawapres Maksimal Dua Periode

JAKARTA TERKINI - Fadli Zon (Wakil Ketum Partai Gerindra) mengingatkan, uji materi kepada persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada UU Nomor 7/2017 terkait Pemilu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu di sampaikan Fadli menanggapi masuknya uji materi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penggemar Jusuf Kalla agar Wakil Presiden ini bisa kembali mendampingi Presiden Joko Widodo.

"Itu saya mengatakan kita tidak boleh bertentangan dengan UU, apa lagi dengan konstitusi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (03/05/2018). Semangat pembatasan 2 periode jabatan presiden dan wakil presiden sudah jelas jadi tidak perlu dipermasalahkan," sambungnya.

Fadli Zon mengatakan, pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden disetujui supaya seseorang tidak menjabat berturut-turut sehingga berpotensi memunculkan kekuasaan. Pembatasan itu, lanjut Fadli, juga bermanfaat sebagai regenerasi kepemimpinan nasional agar Indonesia tak kekurangan stok pemimpin. Lagipula, tutur Fadli, Kalla sudah menyatakan ingin beristirahat. Ia melihat Kalla lebih cocok menjadi king maker pada Pilpres 2019.

"Saya sendiri dengar langsung di media dan wawancara, Pak JK (Jusuf Kalla) itu mengatakan tak mau. Jadi akan mengurus cucu, bahasanya. Saya kira Pak JK ini lebih cocok jadi king maker ya karena beliau sendiri yang mengatakan itu," kata Fadli.

Sebelumnya, tuntutan diarahkan oleh orang pemohon yang berasal dari Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Para pemohon menginginkan ke-2 norma dalam UU Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wapres selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, diperkirakan tidak berturut-turut.

Karena, dengan aturan itu, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tak bisa masuk lagi pada Pilpres 2019 sebagai cawapres. Pasal nomor 16 dan nomor 227 bab I UU Pemilu memberikan syarat bagi presiden dan wakil presiden, yaitu :
- belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan yang sama
- surat pemberitahuan belum pernah menjadi presiden dan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan yang sama.

Disamping itu, Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa "Presiden dan Wapres bisa menjabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan".

Bagi orang permintaan merasa di rugikan secara konstitusi jika Jusuf Kalla tak bisa maju lagi berdampingan dengan Jokowi dalam Pilpres 2019. Karena selama ini berdampingan Jokowi dan Jusuf Kalla di nilai mempunyai perjanjian kontrak nyata dalam penciptaan lapangan kerja.