PERISTIWA TERKINI - Pengadilan Hongkong menolak banding yang diajukan bankir Inggris, Rurik Jutting pembunuh 2 wanita WNI (Warga Negara Indonesia). Yang kemudian, Jutting harus tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan kepadanya. Dipersidangan banding yang dilaksanakan bulan Desember 2017, Jutting dengan pengacaranya bersikeras persidangan yang dipimpin hakim Michael Stuart Moore berjalan dengan tidak adil.
Saat itu, pengacara Jutting menyebutkan hakim berbuat kekeliruan juri dalam mengambil tindakan. Pengadilan Banding Hongkong dalam putusan pada hari ini, memutuskan menolak alasan tersebut dan menguatkan 2 keputusan hakim, penjara seumur hidup yang harus dijalani secara bersamaan oleh Jutting.
"Tak ada keputusan apapun atas dasar seruan ini," begitulah keputusan Pengadilan Tinggi Hongkong.
Di ketahui bahwa pada bulan November 2016, Jutting dinyatakan bersalah atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan terhadap dua perempuan Indonesia bernama Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih. Jutting dijatuhi hukuman dua hukuman seumur hidup di penjara oleh pengadilan Hong Kong.
Dalam perdebatannya di sidang banding, pengacara Jutting, Gerard McCoy, yang disebut hakim Stuart Moore secara keliru mengarahkan hakim dalam sebuah keputusan 2016. McCoy menegaskan, hakim menyatukan 'kelainan pikiran' dengan gangguan kejiwaan. Itu terjadi ketika hakim meminta hakim untuk menilai apakah kondisi pikiran saat ini Jutting bertanggung jawab atas tindakannya.
Namun dalam banding tersebut, Pengadilan Banding Hongkong dengan tegas menolak argumen pengacara Jutting tersebut. Pengadilan banding dijatuhkan oleh hakim Michael Lunn sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Hongkong, kemudian hakim agung Andrew Macrae dan Hakim Pengadilan Negeri Kevin Zervos.
Proses dari Kementerian Kehakiman London, yang diwakili oleh pengacara John Reading SC juga mengkonfirmasi kepada ketiga hakim tersebut bahwa arahan hakim StuartMoore dalam sidang Jutting tepat. Atas penolakan bandingnya, Jutting hadir dengan kemeja biru hanya mengiyakan.
Jutting masih bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, Pengadilan Tinggi Banding. Tapi banding di hari Jumat (9/2/2018) berarti dia harus terus menjalani masa hukuman penjara seumur hidup di Penjara Stanley di Hongkong selatan.