JAKARTA TERKINI - Diduga pembunuhan terhadap satu keluarga yang ditangkap di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial RM, dibawa ke Banda Aceh. Kepala Divisi Polisi Komando Polisi Aceh Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka dibawa oleh tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.
"Tersangka masih berada di Kantor Polisi Deli Serdang dan tersangka akan didibawa ke Banda Aceh dengan pesawat komersial pukul 09.30 WIB lalu dibawa ke Kepolisian Kota Banda Aceh," kata Komandan Polisi Misbahul Munauwar.
Sebelumnya, tim Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh menangkap RM, 22 tahun, warga Aceh Jaya, karena diduga membunuh sekeluarga di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan berawal pada 9 Januari lalu. Tim kepolisian mendapat informasi terduga pembunuhan berada di Aceh Barat.
Tim tersebut memindahkan Aceh Barat, tapi tersangka sudah pergi. Tersangka dilaporkan pindah ke Aceh Barat Daya. Tim polisi mengusir tersangka ke Blangpidie, ibu kota Aceh Barat Daya. Sesampainya di Blangpidie, sudah pindah ke Medan, Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan umum
Sampai akhirnya tim yang dipimpin oleh AKP M Taufik mengejar tersangka ke Sumatera Utara dan mendapat informasi RM di Bandara Kuala Namu. Tim juga meminta bantuan dari polisi Deli Serdang. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menangkap tersangka RM dan membawanya ke Mapolresta Deli Serdang sebelum dibawa ke Banda Aceh.
Tersangka RM tersebut diduga membunuh keluarga keturunan Tionghoa yang tinggal di daerah Gampong Mulia, Banda Aceh, Senin (8/1) malam. Korbannya bernama Tjisua (45 tahun), dan istrinya adalah Minarni (40 tahun), dan putranya Callieto (8 tahun). Ketiga korban tewas dalam luka serius akibat diretas dan ditikam.