Fredrich Yunadi Sah Sebagai Peran Pembantu Setnov - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Saturday, January 13, 2018

Fredrich Yunadi Sah Sebagai Peran Pembantu Setnov


JAKARTA TERKINI - Pengacara Fredrich Yunadi sah jadi tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) usai diperiksa dan ditahan 12 jam lama hari Sabtu (13/1/2018) malam WIB. Pengacara KPK Febri Diansyah mengatakan Fredrich ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Fredrich Yunadi ditahan bersama dengan Setnov (Setya Novanto) yang lebih dulu ditahan mengenai tindak korupsi eKTP. Febri menjelaskan Fredrich menjalani masa penahanan pertamanya kurang lebih 20 hari lamanya untuk proses lebih lengkapnya berkas perkara penyidikan.

Penjelasan, Fredrich dan Bimanesh Sutarjo (dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau) dipastikan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi eKTP yang pengkapan Setnov. Mereka tersangka penggelapan data medis Setnov supaya dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK di pertengahan bulan November 2017.

Disamping itu, Fredrich juga diduga telah mengkondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. Bimanesh telah ditangkap oleh KPK pada Jumat (12/1/2018) malam di Rutan Guntur setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik.

Kedua tersangka didakwa dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada juncto.


"Memang begitu kejadiannya. Kami juga sangat menyayangkan cara yang dilakukan KPK. Memang Jumat kemarin panggilan dari surat yang dikirim tanggal 9 Januari. Kami juga sudah itikad baik ke KPK minta penundaan. Ternyata jangka waktu satu hari belum berakhir, terbitlah surat penangkapan. Terus terang kami merasa terlecehkan," terang Sapriyanto.
Sapriyanto Refa menjelaskan dia merasa dilecehkan karena Fredrich yang berprofesi sebagai pengacara saja diperlakukan seperti itu. Tentunya ini dikhawatirkan Sapriyanto bisa terjadi pada pengacara yang lain.

"Walaupun biasa saja, kalau sekali dipanggil tidak hadir, dipanggil lagi untuk ke 2 kali. Kalau ke 2 tidak bisa hadir, baru jemput. Ini tidak, diluar perkiraan kita," menegaskana. Lalu apa yang membuat Fredrich tidak memenuhi panggilan? Malah tidak datang sampai ditangkap penyidik?

Menjawab itu, Sapriyanto Refa menyatakan kliennya bukan tidak mau memenuhi panggilan melainkan berupaya menunda sekaligus mempersiapkan diri dengan baik.

"Bukan tidak mau memenuhi panggilan, kami berusaha melakukan penundaan dulu sekaligus mempersiapkan dengan baik. Maka dari itu kami ajukan dulu, yang salah satu alasannya adalah biarkan proses etik berjalan dulu tapi kan itu baru usulan," lanjutnya.

Tim penyidik KPK langsung menangkap pengacara Fredrich Yunadi. Ia sempat mangkir dari panggilan sebagai tersangka. Fredrich merupakan tersangka kasus menghalangi-halangi atau merintangi penanganan kasus eKTP Setnov. Tim penyidik dan pimpinan KPK langsung memutuskan untuk mencari dan menangkap Fredrich karena sebagai tersangka dianggap tidak koperatif dan menghambat proses penyidikan. Demikian disampaikan pengacara KPK, Febri Diansyah.

"Kami memanggil Frederich untuk datang pada proses pemeriksaan . Jadi, kami sudah menunggu lama tiap hari jam kerja, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kemudian kami bicarakan. Setelah diskusi, diputuskan tim melakukan proses pencarian," kata Febri.

Tim penyidik menangkap Fredrich karena telah meyakini dugaan pidana yang dilakukan oleh pengacara tersebu, pernah tidak hadir dari panggilan sebagai tersangka. Fredrich merupakan tersangka kasus menghalangi-halangi atau merintangi penanganan kasus eKTP Setnov.

Tim penyidik dan pimpinan KPK langsung memutuskan untuk mencari dan menangkap Fredrich karena sebagai tersangka dianggap tidak koperatif dan menghambat proses penyidikan. Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

"Saat penangkapan, kami sudah membawa Sprinkap, Surat Perintah Penangkapan. Ketika penangkapan dilakukan, berarti tim penyidik sudah meyakini yang bersamgkutan diduga keras melakukan tindak pidana dugaan halangi keadilan, perbuatan menghalang-halangi dalam penanganan kasus e-KTP tersangka Setnov," akhiri Febri.

Febri mengatakan dengan tegas, penangkapan terhadap Fredrich sesudah, tidak datang dari panggilan pertama ini adalah berdasarkan pertimbangan mengenai keadaan sebenarnya dan pandangan dari tim penyidik. Daripada itu, tim penyidik menangkap Fredrich karena sudah yakin dugaan pidana yang dilakukan oleh pengacara itu.