JAKARTA TERKINI - Perundingan perceraian beredar diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan. Surat tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sabtu (6/1) lalu. Dalam sebuah surat yang beredar di media sosial dan di kalangan wartawan, Ahok menunjuk kekuatan hukum serta adik laki Fifi Leti Indra untuk segera proses perceraian itu.
Selain Fifi, Ahok juga memilih Josefina Agatha Syukur. Disamping itu, Ahok juga mengemukakan hak merawat dan mendidik anak terhadap Veronica. Diketahui, Ahok mempunyai tiga anak yaitu Nathania Purnama, Nicholas Purnama, Daud Albeenner Purnama. Mengenai alamat yang tertulis di kop surat, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memang saat ini berkantor di bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Kejadian ini disebabkan karena renovasi total sejak tahun lalu di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jl Laksamana RE Martadinata. Jadwal sidang, pelayanan hukum dan perkantoran untuk sementara dipindahkan. Saat dikonfirmasi Berita Harian, Minggu 7 Januari 2018 malam hari , kuasa hukum Ahok tidak menanggapi pesan pendek yang dikirimnya. Waktu ditelepon, Fifi juga tidak menjawabnya teleponnya.
Didik Wuryanto (Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara) saat dihubungi nomor pribadinya tidak aktif. Mengetahui, Ahok saat ini berada di sel tahanan setelah tersangkut kasus penistaan agama. Ahok kena hukuman penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.