BERITA SELEB INDO Ammar Zoni membuat netizen kecewa terkait penangkapannya dalam kasus narkoba. Banyak yang mengaku tak percaya mengingat Ammar sempat menyebar pesan positif di akun Instagramnya.
"Kecewa degan sikapnya kak @ammarzoni knpa bisa bertindak bodoh seperti itu...awalnya tak percaya kalo kak @ammarzoni mengkonsumsi barang haram itu ternyata semua itu fakta #kecewa #kecewaberat," seru netizen. "Cepatlah Bertaubat sebelum ajal mendekat, Cuma ngingetin doang," saran netizen.
Ammar diketahui sudah setahun lebih memakai obat terlarang tersebut. Ia juga telah menjadi target operasi selama beberapa bulan.
"Sudah jadi target kita dalam beberapa bulan belakangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto. "Untuk MAA atau AZ (Ammar Zoni) kita arahkan ke UU Narkotika no 35 2009 pasal 111 ayat 1 dan 132 ayat 1. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun penjara."