BERITA SELEB INDO Pedangdut Ridho Rhoma baru saja menjalani sidang perdana kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (4/7). Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaaan ini rupanya membuat tim pengacara, Ahmad Kholidin dan Ismail Ramly mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut Ahmad, ada beberapa hal yang membuat pihaknya merasa keberatan. Salah satunya adalah susunan dakwaan yang dinilai kurang patut. "Di sini kita ajukan keberatan beberapa hal. Salah satunya susunan dakwaan kurang patut, makanya ajukan eksepsi," ujar Ahmad. "Kita ingin mas Ridho kembali direhab sesuai ketentuan BNN."
Ahmad mengaku bingung mengapa sang klien kembali ditempatkan di dalam rutan. Padahal menurut Ahmad, Ridho hanya korban. "Karena kita bingung kenapa mas Ridho ditempatkan kembali di rutan?" lanjut Ahmad. "Apakah dia penjahat? Di sini dia hanya korban."
Sementara itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 11 Juni 2017. Seperti diketahui, putra pedangdut Rhoma Irama itu terlibat kasus narkoba sekitar bulan Maret 2017 di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat. Per tanggal 7 Juni, Ridho resmi dipindahkan ke rutan Salemba, Jakarta Selatan.