PERISTIWA TERKINI - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan penundaan pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) kepada menduga melanggarnya yang di lakukan dokter Terawan Agus Putranto.
Saat kejadian, Majelis menilai asas menyarankan dokter yang juga kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) diberhentikan sementara dan di cabut keanggotaanya dari IDI.
"Penundaan melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh sebab itu dokter Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI," jelas Ketua Umum PB IDI Profesor Ilham Oetama Marsid di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Senin (09/04/2018).
IDI justru memberikan rekomendasi agar pengobatan Digital Subtraction Angiogram (DSA) atau terapi "Cuci otak" dokter Terawan dilakukan uji penilaiain oleh tim Health Technology Assesememt (HTA) Kementerian Kesehatan.
Terlebih dulunya, MKEK Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberi hukuman ke dokter Terawan. Surat ditandatangani Ketua MKEK Pusat DR Dr Prijo Sidipratomo SpRad (K). Isinya berhubungan diduga pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan Terawan.
MKEK menduga dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri.
MKEK menjelaskan, tidak sepatutnya dokter Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Berdasarkan perihal lainnya yang memperkuat MKEK menjatuhkan hukuman tersebut karena dokter Terawan di duga menarik bayaran dengan nominal yang lumayan banyak.
Selain itu, berdasarkan MKEK, semua janji dokter Terawan akan sembuhnya usai menjalankan aturan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi itu belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).