Dituntut Penumpang Sebesar Rp 10 Miliar, Inilah yang dikatakan Garuda Indonesia - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Thursday, April 12, 2018

Dituntut Penumpang Sebesar Rp 10 Miliar, Inilah yang dikatakan Garuda Indonesia

JAKARTA TERKINI - Persero Garuda Indonesia Tbk menolak pernyataan David Tobing yang menyatakan bahwa seorang penumpang B.R.A Kosmariam Djatikusomo dibiarkan selama 1,5 bulan usai kejadian air panas tumpah di penerbangan bernomor GA264 dari Jakarta ke Banyuwangi.

Mengutip Berita Harian, Kamis (12/04/2018), Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk Iksan Rosan menyatakan bahwa perseroan justru terus memberikan fasilitas biaya pengobatan untuk Kosmariam.

"Tidak lama kejadian, kami langsung membawa ke rumah sakit. Kembali ke Jakarta juga, kami tetap turut biaya pengobatan ke penumpang," kata Ikhsan saat dihubungi Berita Harian, Rabu (11/04/2018).

Ikhsan juga mengatakan, kalau pihak Garuda telah memberikan pesan kepada Kosmariam bahwa siap di hubungi kapan juga, jika ada kebutuhan lainnya yang berhubungan dengan pengobatan. Cuma sebagai informasi, Kosmariam adalah penumpang Garuda dengan nomor penerbangan GA264 tanggal 29 Desember 2017 dengan jalur Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

Di wakili David Tobing sebagai kuasa hukumnya, dia menggugat Garuda lantaran dalam penerbangan GA264 tersebut, Kosmariam jadi korban kejadian ketumpahan air panas oleh pramugari Garuda. Kejadian tersebut terjadi saat pembagian makanan kepada penumpang, pramugari menumpahkan 2 gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga berakibatkan mengalami cacat tetap.

"Kita menilai pramugari Garuda kurang hati-hari, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, jadinya menumpahkan air panas," kata David.

Tuntutan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G tahun 2018/PN.JKT.PST pada Rabu (11/04/2018). Pada tuntutannya, Kosmariam meminta ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan sebesar Rp 10 miliar atas ganti rugi kepentingan tidak berwujud .