Sebab Investasi Bodong, Ini Keterangan Koperasi Makmur Mandiri - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Wednesday, March 7, 2018

Sebab Investasi Bodong, Ini Keterangan Koperasi Makmur Mandiri

JAKARTA TERKINI - Ada 14 cabang Koperasi Makmur Mandiri (KMM) menjadi salah satu wujud yang diminta menghentikan kegiatannya oleh Satuan Tugas Investigasi Keuangan (OJK). Koperasi simpan pinjam diharuskan menghentikan aktivitas mereka karena mereka tidak diberi lisensi untuk menawarkan penawaran produk dan penawaran investasi yang berpotensi membahayakan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Manajemen dan Pengawas Koperasi Makmur Mandiri (KMM) memberikan penjelasan atas laporan OJK. Dari 86 cabang Koperasi Makmur Mandiri yang tersebar di 13 Provinsi, 72 cabang sudah memiliki izin cabang dari Kementerian Koperasi, namun sisanya masih dalam proses mendapatkan izin.

"Ada 14 cabang baru dalam proses perizinan di Kementerian Koperasi, dan ke 14 cabang tersebut telah menyelesaikan semua persyaratan pembukaan cabang, termasuk izin tinggal dari pemerintah daerah serta surat rekomendasi dari masing-masing kantor koperasi daerah, kata pimpinan manajemen KMM, Tumbur Naibaho dalam keterangan resminya, seperti dikutip Kamis (08/03/2018).

Manajemen dan pengawas KMM mengatakan kalau mereka mengadakan pertemuan dengan Satuan Tugas Investasi OJK pada hari Kamis, 22 Februari 2018 (sesuai surat undangan OJK). Pihak manajemen mengatakan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi kepada OJK dan menunjukkan dokumen dan legalitas KSP Makmur Mandiri. Termasuk izin usaha, lisensi PAD (Change of Articles of Association), izin simpan pinjam, NIK (Main Number of Cooperatives), sertifikat kesehatan, dan lainnya.

"Pada saat pertemuan dengan satuan tugas investasi OJK, dewan tersebut telah berjanji untuk melengkapi izin untuk 14 cabang baru dalam waktu 30 hari jadi sebelum 22 Maret 2018, 14 izin cabang diharapkan dikeluarkan dari Kementerian Koperasi, "katanya.

Saat ini Koperasi Makmur Mandiri memiliki 86 kantor cabang dengan jumlah karyawan hampir 1.000 orang. Hal ini juga menegaskan bahwa tidak ada masalah mengenai investasi di Koperasi Makmur Mandiri dan semuanya sesuai dengan peraturan, kecuali izin 14 kantor cabang yang saat ini sedang diproses di Kementerian Koperasi.