JAKARTA TERKINI - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut beberapa calon kepala daerah berpotensi kuat hingga 90 persen menjadi tersangka. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai pernyataan tersebut telah merusak sistem demokrasi.
"Pernyataan Agus ini meruntuhkan sistem demokrasi, kami mendukung penegakan hukum, namun penegakan hukum seharusnya tidak melemahkan proses demokrasi elektoral melalui pemilihan ini," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (7/03/2018).
Politisi PDIP ini juga memegang pandangan Agus seolah sudah terlambat. Menurut Masinton, pernyataan tersebut harus dikeluarkan sebelum KPU menetapkan kepala daerah sebagai pasangan resmi.
"Jika KPK ingin berkontribusi terhadap lahirnya petugas yang bersih, KPK seharusnya sudah menetapkan status hukum calon calon kandidat sebelum formasi resmi menjadi pasangan calon oleh KPU," katanya.
Masinton kemudian menyarankan agar proses hukum terhadap kepala daerah yang diindikasikan menjadi tersangka yang diproses sehari setelah pemungutan suara. KPK sendiri telah mengatakan bahwa pihaknya masih akan memproses calon kepala daerah yang menjadi tersangka meski memasuki proses pemilihan.
"Jika KPK menemukan penyimpangan dalam daftar pasangan properti, silahkan diproses dan diproses hukum oleh KPK sehari setelah pemungutan suara," kata Masinton.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan beberapa calon kepala daerah berpotensi kuat menjadi tersangka. Agus tidak mengungkapkan kandidat yang dimaksud namun mengatakan ada status petahana.
"Saya nggak boleh nyebutkan nama dulu. Ada beberapa yang sekarang running di pilkada itu terindikasi sangat kuat, mereka melakukan korupsi di waktu-waktu yang lalu," kata Agus saat diwawancarai wartawan setelah mengisi Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/03/2018).