Jusuf Kalla meminta Biaya haji untuk penanaman modal di Arab Saudi - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Thursday, March 8, 2018

Jusuf Kalla meminta Biaya haji untuk penanaman modal di Arab Saudi


JAKARTA TERKINI - Wapres Jusuf Kalla memerintahkanBadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola dan mengembangkan dana haji dengan berinvestasi di Arab Saudi. Instruksi ini disampaikan oleh JK kepada Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dan Utusan Khusus Presiden untuk Timur Tengah dan OKI Alwi Shihab, yang menemuinya di Kantor Wakil Presiden, Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Arah wakil presiden diinstruksikan untuk berinvestasi di Arab Saudi," kata Anggito setelah bertemu Jusuf Kalla, Jumat (9/03/2018).

Jusuf Kalla mengatakan, investasi di Arab Saudi dapat meminimalkan risiko nilai tukar atau valuta asing (forex). Selain itu, imbal hasil investasi juga tinggi. Investasi Indonesia sendiri tentu bisa sangat berharga karena saat ini, masyarakat Umrah di Indonesia besar, jadi bisa diharapkan bisa memberi keuntungan.

"Dana dibayarkan melalui deposito, sekarang bernilai sekitar Rp 102,5 triliun, bisa diinvestasikan pada instrumen investasi di Arab Saudi dan Indonesia, namun fokus kami adalah di Arab Saudi," kata Anggito.

Untuk menindaklanjuti instruksi ini, Anggito dan Alwi Shihab akan segera pergi ke Timur Tengah untuk bertemu dengan Islamic Development Bank (IDB) untuk menempatkan dana tersebut.

"Kami akan bertemu dengan IDB, karena IDB akan bekerja sama dengan BPKH untuk penempatan dana, pengiriman daging, DAM, dan investasi beberapa fasilitas di Arab Saudi," kata Anggito.

Tak hanya itu, Anggito juga akan bertemu dengan investor di Arab Saudi. Salah satu yang paling dekat adalah di tanah wakaf Aceh di Mekkah. Tanah wakaf Aceh di Mekkah terletak 400 meter dari Masjidil Haram. Rencananya di darat akan dibangun sebuah hotel.

"Ini dimiliki oleh wakaf Aceh dan telah berjanji wakafnya dan telah diinvestasikan oleh wakaf di Arab Saudi, kami sedang dalam proses negosiasi," kata Anggito.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) telah memindahkan dana haji sebesar Rp 130 triliun dari Kemenag ke BPKH. Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5/2018 tanggal 13 Februari. Peraturan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji yang dikelola oleh Kementerian Agama dialihkan ke BPKH.