Surat keputusan bernomor 451/882 tahun 2018 ditujukan ke kecamatan Kabupaten Aceh Besar, kepala sekolah dan pengelola kafe hotel atau restaurant di wilayah Aceh Besar. Dalam surat yang ditandatangani pada 9 Februari ini, ada 2 poin penting dan 5 sub poin.
Pada poin pertama, penjelasan alasan pelarangan perayaan Hari Valentine di Tanah Rencong. Bupati menilai, perayaan hari cinta itu bertentangan dengan budaya Aceh yang menerapkan syariat Islam.
Poin ke 1 berbunyi:
Hari Valentine atau Hari Valentine yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan syariat Islam dan UU No. 44/1999 tentang Penerapan Fitur Khusus Provinsi Aceh, serta Qanun Provinsi Aceh No. 11 tahun 2002 tentang Implementasi Hukum Islam di bidang aqidah, ibadah dan lagu Islam. Dan itu melanggar hukum untuk merayakannya.
Di poin ke 2, Bupati meminta agar masyarakat melapor kepada petugas Satpol PP dan polisi syariah jika mereka merayakan Hari Valentine. Sementara kepala sekolah diminta untuk mengawasi para siswa sehingga tidak ada yang merayakan Hari Valentine.
"Kepada semua warga di Aceh Besar untuk tidak merayakan Hari Valentine dan melaporkan segala bentuk pelanggaran terhadap Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar," isi sub-poin a.
"Kepada Satpol PP dan WH dan camat di Kabupaten Aceh Besar untuk memantau setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam, adat istiadat dan norma masyarakat Aceh," isi tulisan bupati di sub poin e.
Mawardi mengirim salinan surat tersebut ke gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Satpol PP dan Aceh Besar Aceh dan Kakan Kemenag Aceh Besar, Ketua MPU Aceh Besar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar.
Surat itu sudah beredar dan pihakbersangkutan telah melakukan sosialisasi. Terlebih dulu, Mawardi membutuhkan maskapai yang mendarat di Aceh untuk jilbab. Setelah itu juga melarang salon menggunakan LGBT.
"Kami telah menerima surat permohonan banding untuk perayaan valentine dari bupati, kami akan melakukan sosialisasi semestinya tidak ada perayaan Hari Valentine di hari 14 besok," kata Kepala Kantor Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini saat dimintai konfirmasi, Selasa 13 Februari 2018.