Tapi, sebentar lagi untuk biaya pengesahan STNK bakal segera dihapuskan. Hal tersebut, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan beberapa tuntutan dari Moh. Noval Ibrohim Salim terkait PP Nomor 60 Tahun 2016, yang mengatur biaya dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kompol Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk biaya pengesahan STNK setiap tahun itu sebesar Rp 25 ribu untuk motor dan Rp 50 Ribu untuk mobil.
"Sedangkan untuk proses ganti STNK 5 tahun tidak dikenakan biaya pengesahan. Tapi kalau biaya STNK baru itu Rp 100 ribu untuk roda dua dan Rp 200 ribu untuk roda empat," kata Kompol Bayu, saat dihubungi Berita Harian, Jumat (23/02/2018).
Disamping itu, terkait penghapusan biaya pengesahan STNK tersebut, memang tidak bakal berpengaruh terhadap pelayanan. Pasalnya, pemasukan dari biaya pengesahan STNK ini masuk ke dalam pendapatan negara.
"Dengan penghapusan biaya pengesahan STNK ini, jadi tidak ada lagi pendapatan negara dari sektor pengesahan tersebut. Padahal, PNBP itu, 90 persen dikembalikan lagi kegunaannya untuk peningkatan pelayanan publik," sambungnya.
Bagi pengendara kendaraan bermotor maupun bermobil, kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sangatlah penting. Hal tersbeut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan. Saat berada di jalan, selain STNK, pengemudi juga harus membawa surat izin mengemudi (SIM).
Tapi, ketika terjadi sesuatu seperti kehilangan STNK kendaraan, Anda harus langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Tapi, jangan khawatir, berikut tips pengurusan STNK yang hilang, seperti dilansir di laman resmi NTMC Polri, Jumat(8/12/2017).
Pertama, siapkan persyaratan seperti KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli dan fotokopi. Setelah mempersiapkan hal tersebut, untuk prosedur pengurusan STNK hilang, pertama cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik.
Lalu, mengisi formulir pendaftaran, mengurus cek blokir, mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian, kemudian lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Setelahnya , mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat Keterangan hilang dari samsat). Melakukan pembayaran pajak kendaraan ermotor, dan apabila telah dibayar maka bebas biaya pajak, dan membayar biaya pembuatan STNK baru. Jika sudah melakukan pembayaran, baru bisa pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).