KULINER HARIAN - BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengatakan 4 produk mi instan Korea mengandung DNA babi. Produknya adalah Samyang Kimchi, Nongshim rasa Shin Ramyun Black, Samyang U-Dong, dan rasa Ottogi Yeul Ramen. Mi instan dari Negera Ginseng ternyata sudah lumayan lama di Indonesia. Apalagi setelah ledakan K-Pop.
Catatan Kemendag (Kementerian Perdagangan), impor mi instan dari Korea Selatan pada 2015 tercatat sebesar 2,9 juta US$ dengan isi impor 780 ton. Impor mi instan naik pada 2016 yaitu sebesar 10,11 juta US$ dengan isi 2.601 ton.
Tidak lama di tahun 2017, mie instan impor yang masuk dari Korea Selatan juga lumayan tinggi. Selama bulan Januari sampai April 2017 impor mi instan dari negara tersebut mencapai 8,78 juta US$ dengan isi 2.157 ton.
Seperti diketahui, mi instan produksi Korea Selatan itu diimpor oleh 3 importir, diantaranya PT Koin Bumi. BPOM telah meminta importir untuk tarik kembali semua produksi mi instannya yang mengandung daging babi tersebut dari pasaran.

