PERISTIWA TERKINI - Mendag (Menteri Perdagangan ) Enggartiasto Lukita menjelaskan, kebutuhan garam industri tak boleh terusik. Hal ini sudah tertulis di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 41/2015 mengenai kewajiban pemerintah yang menjamin pasokan bahan baku bagi industri di dalam negeri, termasuk garam yang dibutuhkan industri farmasi, kertas, aneka pangan dan sebagainya.
Pemerintah memutuskan membuka tempat impor garam industri sebesar 3,7 juta ton pada 2018. Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan operasional industri nasional yang memerlukan garam untuk tahap produksi. Ada 1 kisah di balik penetapan impor ini, sebelum tercapai kata setuju mengenai besarnya arus impor garam, ternyata pernah terjadi polemik di dalamnya.
Terdapat perbedaan data produksi garam nasional antara KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan Kemenperin (Kementerian Perikanan). Ini diketahui saat berlangsungnya rapat koordinasi antara beberapa kementerian dan lembaga yang membahas impor garam di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada Jumat 19 Januari 2018.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kalau sebelum ada keputusan isi impor garam industri sempat terjadi perselisihan. KKP mengusulkan isi impor yang jauh lebih rendah, yaitu sebesar 2,2 juta ton per tahun. Sementara, jika bentuk ide Kemenperin yang berdasarkan konsumsi garam khusus industri, jumlah yang diimpor benar 3,7 juta ton.
Data tersebut kemudian coba dicocokkan Menko Darmin dengan yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS). Saat waktu penetapan jumlahnya berapa? Memang terjadi perbedaan pendapat. Kementerian Perindustrian keluar dengan nominal kebutuhan industri 3,7 juta ton/tahun, dari KPP berdasarkan rapat mereka dengan BPS minta 2,2 juta. Kemudian saya tanya BPS, Anda datanya dari mana? Memang tahu industrinya? Kemudian BPS menjawab, ya sebenarnya data sampel" katas Darmin.
Akhirnya, usai pencocokan data, rapat koordinasi memutuskan memakai acuan Kemenperin. "Kami memutuskan (impor garam) 3,7 juta ton per tahun," Darmin menegaskan.
Impor garam akan berlangsung secara bertahap, menyesuaikan dengan kebutuhan. Disamping itu untuk jangka panjang, ke depan pemerintah akan mengevaluasi langkah impor garam sesuai dengan kondisi yang ada. Ketua Umum Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Hariyadi Sukamdani mengatakan, perbedaan maupun kerancuan data kebutuhan garam di internal pemerintah memang terus menjadi polemik per tahun.
"Masalah garam selalu menjadi polemik. Mirip tahun lalu, industri sudah meneriaki, ini garam tidak cukup persediaannya. Tapi Menteri KKP tetap berkeras garam cukup, jadi di sini ada ketidakterturan di pemerintah antara perbedaan garam konsumsi masyarakat dan garam industri," kata Hariyadi.
Hariyadi melanjutkan, ciri-ciri garam industri dengan garam konsumsi masyarakat sangat jelas beda. Dia mengakui, industri membutuhkan konsumsi garam dengan ciri-ciri lebih kering dan diproses lebih baik , bagus dan sempurna.