Bareskrim Polri Keluarkan Surat DPO Terhadap Honggo Wendratno - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Friday, January 26, 2018

Bareskrim Polri Keluarkan Surat DPO Terhadap Honggo Wendratno

BERITA HARIAN. AKUPOKER, JAKARTA TERKINI , POLRI , DPO, HONGGO WENDRATNO

JAKARTA TERKINI - Bareskrim Polri mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) buat tersangka kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno. Surat itu diterbitkan hari Jumat 26 Januari 2018 Nomor surat B/04/1/2018/Dit Tipideksus. Surat ditandatangani Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga (Wadir Tipideksus Bareskrim Polri).

"Betul sekali, Bareskrim Polri telah keluarkan surat DPO tersangka Mega Korupsi 37 Triliun Honggo Wendratno," kata Jamaludin (Bareskrim Polri Kombes) Kasubdit III TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) , kepada Berita Harian, Sabtu 27 Januari 2018.

Jamaludin mengharapkan masyarakat juga bisa bantu tahap pencarian ini. bila ada yang tahu dimana dan diharapkan melaporkan ke pihak berwajib. Sebelumnya, hari Rabu (24/01/2018), Penyidik Bareskrim Polri memeriksa rumah percarian tersangka kasus megakorupsi kondensat Honggo Wendratno. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait keberadaan Honggo yang menghilang dari tahun 2016.

Jamaludin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka perintah membawa Honggo. Usaha menjemput paksa ini dilakukan larena Honggo mengelak 3 kali dari panggilan polisi untuk di serahkan ke kejaksaan. Polisi masih tetap mencari keberadaan Honggo Wendratno di dua rumahnya yang berada di Jalan Martimbang II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bila tidak ditemukan, polisi akan mencari bukti petunjuk lainnya di 2 tempat sekitar itu.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara, mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno untuk segera menyerahkan diri. Sebab, berkas perkara Hongga sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap dan segera disidang.

"Saya juga tentunya imbau kepada Honggo yang sekarang di Singapura pulang lah ke Indonesia. Pertanggungjawabkan perbuatan supaya proses hukumnya selesai," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 5 Januari 2018.

Sejak kasus tersebut tengah diselidiki Bareskrim Polri, Honggo diketahui terakhir berada di Singapura. Ia disebut-sebut tengah menjalani perawatan usai operasi jantung. Disamping itu, Kementerian Luar Negeri (MOFA) Singapura menolak tuduhan yang menyebut negaranya dijadikan tempat bersembunyi tersangka kasus megakorupsi kondensat, Honggo Wendratno.

"Honggo Wendratno tidak berada di Singapura," penjelasan keterangan berita MOFA Singapura, dilansir dari media sosial Facebook resmi Singapore Embassy in Jakarta, Minggu (14/01/2018).

Pernyataan tersebut diutarakan untuk menolak tuduhan dari Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo dan Polri yang memperkirakan kalau Honggo melarikan diri ke Singapura.

"Singapura senantiasa bekerja sama penuh dengan Indonesia berhubungan kasus itu, sesuai dengan hukum kami dan obligasi internasional," lanjut penjelasan Kemlu Singapura itu.