SETYO MULAI BUAT ULAH LAGI DI PENGADILAN TIPIKOR - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Wednesday, December 13, 2017

SETYO MULAI BUAT ULAH LAGI DI PENGADILAN TIPIKOR

AGEN POKER ONLINE , AGEN DOMINO ONLINE , BANDAR CEME TERBAIK DI INDONESIA , Situs Poker Online Terbaik | Permainan Capsa Susun | DominoQQ | Bandar Ceme Terpercaya di Indonesia


JAKARTA TERKINI - Tersangka dakwaan, Setya Novanto,atas kasus tentang korupsi e-KTP akhirnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK sempat tertunda karena Novanto mengaku sakit. Di awal sidang, Novanto tidak menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Ada perselisihan panjang mengenai masalah kesehatan Novanto. Hakim Ketua Yanto kemudian memutuskan untuk menunda persidangan untuk memungkinkan penyelidikan lebih lanjut mengenai kesehatan Novanto. Akibatnya, 3 dokter RS ​​Cipto Mangunkusumo (RSCM), yang dihadiri oleh KPK, menyatakan bahwa Novanto dalam kondisi baik. Hakim akhirnya mengundang Jaksa Penuntut Irene Putri untuk membaca surat dakwaan tersebut.

"Jadi majelis kami dibahas, Majelis ingin Anda mendengar dan memperhatikan dakwaan," kata Hakim Yanto.

Pembacaan dakwaan akhirnya dimulai pada pukul 17.15 WIB. Padahal, sidang sidang dakwaan ini sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Sampai berita ini diberitakan, surat dakwaan masih dibaca. Sidang surat dakwaan hari ini dianggap penting karena berkaitan dengan sidang pra-persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penentuan tersangka.

Tuntutan praperadilan Novanto bisa dibatalkan jika korupsi proyek e-KTP dimulai saat persidangan. Keputusan praperadilan yang baru akan dibacakan hari Kamis 14 Desember 2017 siang. Hakim pengadilan tunggal Kusno sebelumnya mengatakan bahwa dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Kewenangan Mahkamah untuk Hakim, dinyatakan bahwa praperadilan jatuh saat hakim utama mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

SETYO MULAI BUAT ULAH LAGI DI PENGADILAN TIPIKOR