JAKARTA TERKINI - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyuruh staf bawahannya untuk mencabut surat ijin MG diskotik. Selain itu, Sandiaga juga meminta agar diskotik yang digunakan sebagai pabrik sabu cair tersebut harus cepat diproses secara kriminal.
"Jadi kami jelaskan, tidak hanya tertutup, segera dicabut perijinannya dan diproses dalam pidana," jelas Sandi pada hari , Senin (18/12/2017), di Balaikota, jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Sandi menjelaskan bahwa pemberhentian izin usaha diskotik terbukti telah melakukan perbuatan pidana yang akan dilakukan saat ini. Dia menekankan bahwa dia tidak akan mentolerir tempat hiburan yang melakukan perbuatan yang memiliki pengaruh negatif pada masyarakat.
Sandi mengakui ini merupakan pelajaran bagi pemerintah kota untuk mengantisipasi dan menyelidiki tempat hiburan dengan lebih ketat. Dia juga tidak mau lagi menemukan tempat hiburan yang digunakan sebagai topeng oleh produsen obat bius di Jakarta.
"Karena topeng itu adalah tempat hiburan, namun ternyata itu adalah produsen daripada obat bius, jadi inilah yang harus kita hati-hati dan harus tegas," katanya.
Diskotik MG, berlokasi di Tubagus Angke, Jakarta Barat, diperiksa oleh tim BNN (Badan Narkotika Nasional ) pada Sabtu (17/12) dinihari. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya indikasi sirkulasi dan aktivitas pembuatan obat terlarang.