PERISTIWA TERKINI Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung memasuki babak baru. Alfian dituntut tiga tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Surat tuntutan yang dibacakan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam surat itu dinyatakan Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.
Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
“Menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan hukuman tiga Tahun Penjara," kata Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Senin (27/11/2017).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Alfian Tanjung melalui tim Penasehat Hukumnya mengaku akan mengajukam pembelaan. Pernyataan itu langsung disambut ketukan palu Hakim Dedi Fardiman selaku ketua Majelis Hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Kasus ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.
Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran diduga memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.