Ingat, Vespa Gembel atau Modif Tak Sesuai Aturan Bisa Dipidana - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Thursday, December 28, 2017

Ingat, Vespa Gembel atau Modif Tak Sesuai Aturan Bisa Dipidana

Vespa Monster Jadi Target Razia Polantas Pekalongan

PERISTIWA TERKINI Kehadiran skuter Vespa yang dimodifikasi secara brutal kerap ditemukan di jalanan. Tak jarang, keberadaan skuter yang disebut Vespa Gembel itu dianggap meresahkan karena tak dilengkapi berbagai parts mulai dari lampu, hingga klakson.

Tak hanya itu, Vespa Gembel juga sering kali ditemukan di jalan dengan modifikasi tak karuan.

Bicara soal modifikasi, memang di Indonesia harus melalui berbagai regulasi karena telah tercatat dalam undang-undang.

Bahkan, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan, kendaraan bermotor yang menyimpang dari aturan alias tidak sesuai spesifikasi dan tak layak bisa saja ditilang.

“Ini sudah tercantum dalam pasal 48 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan,” ungkap AKBP Budiyanto.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak

Selain itu, dalam pasal tersebut menyebutkan, persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu antara lain susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, penempelan kendaraan bermotor.

Adapun persyaratan layak jalan dengan ayat satu ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya atas emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.