JAKARTA TERKINI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Penghapusan ini mulai berlaku 30 November sampai 23 Desember 2017.
Program ini bermaksud untuk memberikan kesadaran di masyarakat bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban bagi suatu warga negara. "Dan membiasakan untuk melunasi pajak itu penting sehingga ada kebiasaan melunasi tanggung jawab," ujarnya.
Menurut data yang dia dapat, terdapat 2,3 juta roda empat dan yang menunggak jumlahnya 30 persen atau 694 ribu. kendaraan roda dua dan tiga dari jumlah 7 juta, yang menunggak 3,3 juta, jadi 47 persen kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta tidak melunasi pajak. Dan hanya 53 persen yang melunasi pajak.
"Dan kita berharap para wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya sesegera mungkin sesuai periodenya dan sesudah itu kita akan intensifkan razia gabungan," tutupnya.