PERISTIWA TERKINI Seorang mahasiswa sebuah kampus terkenal di Kota Malang diringkus aparat keamanan lantaran menjajakan tembakau Gorilla. Pria berinisial AQ (20), asal Jakarta itu ditangkap bersama barang bukti 10 poket tembakau Gorilla.
Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kosnya kawasan Merjosari, Kota Malang. Sebanyak 10 bungkus tembakau Gorilla dengan berat 15,11 gram diamankan dalam sebuah kotak kecil.
"Tersangka menjual 10 bungkus di antaranya diedarkan di kampusnya," kata AKBP Hoiruddin Hasibuan di Mapolresta Malang, Senin (27/11).
Kasatreskoba Polres Malang Kota, AKP Imam Mustaji mengatakan, kasus tersebut merupakan temuan pertama di Kota Malang dan Jawa Timur. Tembakau Gorilla ini populer saat seorang pilot maskapai sebuah penerbangan terekam CCTV sempoyongan di bandara. Padahal yang bersangkutan saat itu baru landing mengemudikan pesawat.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.