Tim gabungan ini adalah dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Kota Langsa, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhoksumawe. Para pelaku ditangkap di Kuede Peuntet, Kecamatan Balng Mangat, Lhoksumawe, Aceh.
Petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dalam 7 tas besar dan 1 plastik kresek yang berisikan 133 bungkus diperkirakan beratnya 133 kg, dan 10 bungkus ekstasi dengan isi 42.500 butir terdiri dari 2 jenis yakni biru dengan kode YL dan Pink dengan kode Hello Kitty.
Indormasi ynbg diterima, ketiganya adalah B (40) warga Aceh Utara, kemudian S (37) asal Medan dan H (38) warga Bireun. Mereka menyelundupkan barang haram itu dari Malaysia melalui perairan Aceh.
Penangkapan itu terjadi Senin (18/9) sekitar pukul 18.30 WIB di Resto Sasa Nam, Peuntet, Lhoksumawe, Aceh. Dalam penangkapan itu ketiga tersangka diduga sedang melakukan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia.