"Alasannya ya karena tidak ada uangnya, APBD Kota Bekasi 2017 kan defisit," kata Asisten Daerah III Kota Bekasi Dadang Hidayat di Bekasi.
Seperti dilansir dari Antara, dia mengungkapkan, dana kompensasi bau itu diperuntukan bagi sekitar 18.000 kepala keluarga di tiga Kelurahan Sumurbatu, Ciketing Udik dan Cikiwul, masing-masing kepala keluarga mendapatkan uang sebesar Rp 200.000.
Namun belum lama ini, Dadang mengungkapkan, muncul permintaan dari DKI Jakarta agar Pemkot Bekasi kembali menangani dana talangan kompensasi bau untuk periode selanjutnya akibat adanya kendala teknis administrasi keuangan DKI.
Dia menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Bekasi masih menanti dana kompensasi TPST Bantargebang dari Pemerintah Provinsi DKI sebesar Rp 318 miliar.
Dadang mengatakan, dari dana tersebut sekitar Rp 70 miliar akan dibagikan pada sekitar 18.000 kepala keluarga yang berhak, sedangkan sisanya akan dialokasikan pada pembangunan fisik yang menunjang jalur lintas truk sampah DKI Jakarta.
Program tersebut sudah diserahkan dokumen perencanaannya kepada DKI pada Mei 2017.
Anggaran tersebut, kata Dadang, akan digunakan untuk membangun sejumlah perbaikan fisik di antaranya adalah penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan dan biaya kesehatan lingkungan.