PERISTIWA TERKINI Penggiat media sosial, Jonru Ginting, resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro jaya. Penahanan dilakukan setelah Jonru diperiksa secara maraton sebagai saksi terlapor dan tersangka.
"Sudah ditahan tadi malam, sudah resmi ya," ucap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi.
Adi menuturkan, Jonru ginting ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas laporan Muanas Alaidid terkat sejunlah unggahanna di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti cukup. Dia juga mengungkapkan alasan penahanan Jonru.
"Alasannya agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak mengjilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," kata Argo
Jonru Ginting diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik(ITE).