JAKARTA TERKINI Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta dapaet dilakulan oleh DPRD atas ulusan Presiden. Hal tersebut demi menghindari kegaduhan yang kerap terjadi jelang pemilihan.
Djarot mengatakan Pilkada DKI Jakarta hingga saat ini menggunakan sistem 50 persen plus 1. Artinya, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang. Sistem ini yang dinilainya bikin gaduh.
Saran tersebut disampaikan saa dirinya membuka focus group discussion (FGD) soal Substansi Perubahan RUU Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 itu tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota NKRI.
Dalam penyusunan revisi UU tersebut., Djarpt meminta agar pola pikir tidak hanya terfokus terhadap Jakarta sebagai daerah khusus, tetapi Jakarta sebagai Ibu kota dan pusat Kepresidenan dan jajaran pemerintahan.
Terdapat tiga substansi RUU yang dibahas pada FGD tersebut. Pertama, mekanisme pemilihan gubernur. Kedua, sinkronisasi program dan pembangunan pada kawasan Ibukita Negara.. Ketiga, pembiayaan pembangunane pada Kawasa Ibukota.
Dalam revisi UU tersebut, dibahas desain utama Ibukita yang mencakup kota inti dan kota di sekitarnya, termasuk keterpaduan dan sinkronisasi tata ruang dan pembangunan antara Ibukota daerah sekitar.
Namun bukan berarti daerah sekitar menjadi bagian dari Ibukota, melainkan pembangunan Ibukota harus berkesesuaian dengan pembangunan daerah sekitar dan sebaliknya.
"Kalau kita bicara kekhususan Jakarta, kita tidak hanya pikirkan Jakarta. Kita harus kaitkan Jakarta dengan Pemerintah Pusat dan daerah Jabodetabek karena kita tidak bisa dipisahkan dengan daerah sekitar," ucap Djarot.