JAKARTA TERKINI Pemprov DKI Jakarta menyatakan bagi warga yang ingin membeli mobil pribadi harus memiliki surat keterangan telah memiliki garasi dari RT/RW di lingkungan tempat tinggal. Ini sesuai dengan Perda No 5 Perda No 5/2014 tentang Transportasi.
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan, banyak warga Jakarta yang belum tahu soal larangan parkir di jalan dalam lingkungan permukiman. Hal ini dicantumkan dalam Perda No 5/2014 tentang Transportasi pada Pasal 140."Salah satunya untuk membeli atau memiliki kendaran pribadi menyediakan garasi. Ternyata warga masih banyak yang belum tahu. Sehingga pada sore dan malam hari jalan permukiman enggak dipakai untuk parkir mobil pribadi," kata Djarot di Jakarta.