PERISTIWA TERKINI Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat. menuntut hukuman mati pada Ronald pelaku utama dugaan pemerkosaan dan pembunuhan bocah tujuh tahun KM. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Ahmad Mudhor mengatakan jika kasus kekerasan terhadap bocah KM sangat tragis dimana korban diperkosa kemudian dicekik pada bagian leher hingga tewas dan ditanam di lumpur.
"Hal ini tentunya menjadi alasan pemberatan yang sangat kuat bagi Kejaksaan untuk menuntut pelaku utama kasus tersebut pidana hukuman mati," ujar dia,Sabtu (19/8).
Iya menjelaskan terdapat dua pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini yakni Ronald dan Lewi dan tuntutan kedua pelaku berbeda sesuai dengan peranan masing-masing. Dijelaskan, Ronald berperan utama dalam kasus pembunuhan sadis ini dituntut pidana hukuman mati. Sedangkan rekannya Lewi juga dituntut pidana seumur hidup.
Menurut nya, tuntutan hukum terhadap kedua terdakwa tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Selain itu, pemberatan hukuman ini juga karna kedua terdakwa di persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta menyangkal perbuatannya.
"Tuntutan tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim pekan depan dan diharapkan majelis hakim dapat memutuskan sesuai dengan tuntutan Kejaksaan," ungkapnya.