JAKARTA TERKINI Polisi bekuk 2 orang pengedar narkoba di Senen, Jakarta Pusat. Adapun 2 pelaku ini diketahui berinisial HF alias Gambreng dan FI alias Peot yang kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit I Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKP Rikky mengatakan, penangkapan 2 pengedar ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Menerima laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi jika narkoba itu diedarkan oleh Gambreng dan Peot. "Kami kemudian gerebek pelaku dikediamannya, Jalan Haji Murtadho, Paseban, Senen semalam dan kami tangkap 2 orang tersebut," ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/8).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 2 bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu, 1 bungkus kertas coklat yang berisikan daun ganja kering, dan 2 ember bekas cat yang di dalamnya berisikan daun ganja kering dengan jumlah total 124 bungkus plastik kecil siap edar.
"Saat ini, kedua pelaku sedang kami periksa guna pengembangan asal barang haram tersebut. Keduanya kami jerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) dan 111 (1) tentang Narkotika," katanya.