JAKARTA TERKINI Team Pemburu Narkoba (TPN) Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 3 orang pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu dan ganja. Di tangan ketiganya, polisi mengamankan sabu seberat 1,13 gram dan 24.33 gram daun ganja kering.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, pertama tersangka Suyono (33), ditangkap di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat 9 Juni 2017.
Dari tangan Suyono polisi mengamankan bekas botol teh yang di dalamnya terdapat satu plastik klip kristal narkotika dengan berat bruto 1,13 gram. "Penangkapan terhadap Suyono bermula dari laporan warga dan kemudian akhirnya TPN berhasil menangkap di apartemen di Kemayoran," ujar Suyudi di Jakarta, Senin (12/6).
Kemudian, kata Suyudi, TPN Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap dua orang di wilayah Jakarta Pusat. Keduanya adalah Edwar Ramdhani (20), dan Ade Falavi (19). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu bungkus kertas berukuran sedang yang dibalut lakban berisi daun ganja kering seberat 24.33 gram.
"Hingga kini TPN masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lainya," tutup Suyudi.
