PERISTIWA TERKINI - Lieus Sungkharisma (Ketua Komunitas Tionghoa Anti Korupsi) memberitahukan pemilik akun Facebook Johnny Baan dan Leo Sadewo ke Bareskrim Polri, Minggu (25/2/2018) jam 09:00 WIB.
Lieus Sungkharisma melaporkan Johnny Baan dan Leo mengenai kasus sebuah perkataan kebencian tentang pandangan agama, Ras, suku dan Antar golongan (SARA), seperti yang ada di pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11/2008 mengenai Informasi juga Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut tanda bukti lapor nomor TBL/209/II tahun 2018 Bareskrim dan laporan polisi nomor LP/278/II tahun 2018 Bareskrim yang diterima Berita Harian, tempat kejadian masalah berada di Sulawesi Selatan, Sungguminasa dan Hong Kong, Tiongkok.
"Memang benar, saya beritahukan pada hari Minggu 25 Februari 2018. Johnny Baan meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Panglima TNI untuk melakukan kegiatan menangkap Rizieq Shihab yang diduga sebagai pengacau dan pengecut," kata Lieus Sungkharisma kepada Berita Harian, Rabu (28/002/2018).
Leo Sadewo yang tinggal di Hong Kong dianggap juga telah melakukan pelanggaran terhadap UU ITE. Lieus mengatakan, polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap Johhny Baan dan Leo Sadewo.
"Leo Sadewo lewat videonya sudah marah-marahi FPI, juga menghina dengan panggilan nama binatang," kata Lieus Sungkharisma.