Pesyaratan Untuk Supir Angkot Bila Bikin KTP Domisili DKI - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Thursday, February 1, 2018

Pesyaratan Untuk Supir Angkot Bila Bikin KTP Domisili DKI


PERISTIWA TERKINI - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, bisa saja para sopir angkutan kota yang memilki KTP daerah diganti domisilinya ke DKI. Tetapi, semuanya harus sesuai persyaratan yang ada.

Zudan mengatakan, hal yang pertama yang dilakukan, adalah mengurus surat kepindahan terlebih dahulu. Kemudian, harus jelas tempat tinggalnya di Jakarta untuk pengurusan Kartu Keluarga. Menurutnya, mengurus KTP di DKI sudah sangat mudah. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tak perlu lagi meminta Dukcapil membantu mempermudah pengurusan KTP bagi para sopir angkot.

"Iya bisa. Diiikuti persyaratannya. Pertama diurus surat pindah dulu dan di Jakarta harus ada alamat yang menampung untuk KK nya. Atau buat KK sendiri, dengan alamat Jakarta," jelas Zudan.

"Sekarang semua sudah mudah. Jadi tidak perlu dipermudah lagi," lanjutnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berjanji membantu sopir angkot di kawasan Tanah Abang untuk bergabung OK OTRIP. Salah satu caranya, Pemprov akan membuatkan KTP Jakarta kepada sopir yang masih menggunakan KTP daerah.

Sandiaga mengakui, awalnya sopir angkot menolak gabung OK OTRIP. Salah satu sebabnya masalah administrasi seperti KTP DKI. Untuk itu, Sandiaga akan meminta Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membantu pembuatan KTP tersebut.

"Setelah dijelaskan, mereka paham ini adalah program dari pemerintah. Kami tahu syaratnya adalah ber KTP DKI, maka kami cari solusinya, kita bantu buatkan," kata Zudan.