Wilhelmus adalah Direktur PT Sinar 99 Permai, seorang kontraktor yang sering mendapat proyek infrastruktur di Ngada, NTT. Marianus diangkat sebagai tersangka KPK yang menerima sogokan tersebut. Sementara itu, Wilhelmus dijerat KPK sebagai tersangka pemberi sogokan.
"Diperkirakan kalau hibah dari WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) kepada MSA (Marianus Sae) berhubungan dengan biaya proyek di Ngada, karena PT yang bersangkutan dimulai pada tahun-tahun sebelumnya sudah mendapat beberapa proyek dan kemudian pada tahun 2018 dijanjikan untuk mendapatkan Proyek lagi, "kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2018).
"Untuk tahun 2018, WIU dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar, yang terdiri dari pembangunan jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, jalan Tadawaebella Rp 5 miliar, jalan Emerewaibella Rp 5 miliar,Warbetutarawaja Rp 2 miliar, jalan raya Poma Boras sebesar Rp 5 miliar, jembatan Boawe Rp 3 miliar, jalan Ranamoeteni Rp 20 miliar, "kata Basaria.
Marianus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disamping itu WIU diperkirakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b (Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.