PERISTIWA TERKINI - Mantan pedagang Sarkem (Jalan Pasar Kembang) Kota Yogyakarta menuntut perdata PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pemkot Yogya terkait penggusuran kios di Jalan Pasar Kembang. Mantan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa menggugat KAI Pemkot sebesar Rp 101,2 miliar.
Dijelaskannya, gugatan perdata diajukan karena pihaknya menilai proses penggusuran kios pedagang yang dilakukan KAI pada 5 Juli 2017 dinilai tidak sesuai prosedur. Ada dugaan cacat hukum proses penghapusan status Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional di Kota Yogya, hingga klaim sepihak PT KAI atas lahan yang ditempati para pedagang di sisi selatan Stasiun Tugu.
"Kerugian materi karena pedagang tidak bisa berdagang Rp 21,2 miliar, dan kerugian nilai pasar (market value) Rp 80 miliar, dihitung sejak penggusuran hingg saat ini," kata kuasa hukum mantan pedagang Sarkem, Lutfy Mubarok, ditemui Berita Harian ketika mendaftar gugatan di PN (Pengadilan Negeri) Kota Yogyakarta, Senin 29 Januari 2018.
"Kami menilai ada perbuatan melawan hukum oleh para tergugat dalam proses pengosongan lahan ini, tergugat yakni PT KAI di Bandung, Direksi KAI Daop 6 Yogya, dan turut tergugat Pemkot Yogya dan Dinas Pasar," katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti status pedagang Sarkem yang memiliki kartu bukti pedagang (KBP) terbitan Pemkot Yogya namun diperlakukan seakan pedagang kaki lima ilegal. Gugatan ini diajukan oleh 26 orang pedagang yang meminta ada kompensasi yang jelas dari KAI dan Pemkot.
"Sudah 7 bulan ini nasib kita tidak jelas, dipaksa mengosongkan kios, tanpa ada sosialisasi dan kompensasi yang layak," kata Sekretaris Paguyuban Manunggal Karsa, Efriyon Sikumbang.
Diakuinya, dari total lebih dari 50 pedagang yang digusur KAI dampak dari proyek revitalisasi Stasiun Tugu tersebut, mayoritas para pedagang kini menganggur di rumah. Dikonfirmasi terpisah melalui telepon, Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto tak mempersoalkan mantan pedagang Sarkem mengajukan gugatan ke pengadilan. Dia menegaskan proses pengosongan lahan telah sesuai aturan.
"Kita tak diberi relokasi, tak ada kompensasi, hanya nganggur di rumah, bahkan ada yang sakit-sakitan dan tak punya pekerjaan lagi. Itu hak mereka pedagang menggugat, kita pengosongan lahan sesuai aturan yang berlaku" imbuhnya.
Dengan mengakui, pengosongan lahan yang dihuni pedagang Jalan Sarkem itu untuk kepentingan revitalisasi Stasiun Tugu dan menunjang program pedestrian kawasan Malioboro. Disinggung apakah KAI akan memberikan kompensasi kepada pedagang, Eko menyebut hal itu bukan ranah KAI.