JAKARTA TERKINI - Ratusan supir taksi online akan melakukan demonstrasi menolak berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 mengenai Pengangkutan Kendaraan Bermotor yang Tidak Berlaku yang akan mulai 1 Februari 2018.
Rencananya peserta demonstrasi akan berkumpul di IRTI sebelum pindah ke Istana Negara. Polda Metro Jaya sebelumnya menyebutkan jumlah peserta reli sekitar 500 supir taksi. Dalam aksi ini, supir taksi online menuntut pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017.
Peraturan tersebut dianggap sangat memberatkan dan bisa membuat taksi mati secara online. Apa peraturan di Permenhub yang beranggapan harus di pertanggunjawabkan:
- STNK harus atas nama badan hukum
Salah satu poin Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 yang dianggap memberatkan supir taksi secara online adalah adanya Peraturan Nomor Kendaraan (STNK) yang harus menjadi badan hukum. Aturan ini dianggap merepotkan, karena mobil yang digunakan untuk taksi online adalah mobil pribadi yang dibeli juga dengan uang pribadi.
Jadi nama yang tercantum di STNK adalah nama pribadi. Sementara Kemenhub menganggap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum dan berbayar dikategorikan sebagai angkutan umum. Oleh karena itu, mereka harus tunduk pada undang-undang yang mewajibkan angkutan umum untuk mendaftarkan kendaraan sebagai nama badan hukum.
- Harus KIR
Aturan lain yang dianggap memberatkan adalah kendaraan yang dibutuhkan untuk pajak online mengikuti uji kendaraan bermotor (KIR). Sopir taksi secara online menganggap mereka tidak perlu menguji KIR karena KIR hanya untuk transportasi umum.
- Harus memiliki setidaknya 5kendaraan.
Hal lain yang mendapat sorotan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 adalah kewajiban untuk memiliki setidaknya 5 kendaraan untuk penyedia angkutan umum. Untuk supir taksi online, aturan ini jelas sangat memberatkan. Selain itu, selain memiliki minimal 5 kendaraan, sebagai layanan transportasi juga diharuskan memiliki lahan yang bisa menampung kendaraan tersebut.
Tetapi, Kemenhub mengatakan, supir taksi online yang memiliki kurang dari lima kendaraan, dapat dikumpulkan dalam badan hukum dalam bentuk koperasi. Koperasi harus mengantongi lisensi sebagai operator angkutan orang.
- Implementasi tarif batas bawah dan atas.
Ketentuan lain yang dianggap memberatkan adalah ketentuan tarif yang lebih rendah dan lebih rendah yang akan berlaku untuk taksi online. Karena ketentuan ini dianggap membuat tarif taksi online tidak lagi kompetitif, karena tarifnya sudah ditentukan oleh pembuat kebijakan. Menjawab masalah ini, Kementerian Perhubungan melalui situs resmi mereka menyebutkan jika tarif rendah dan atas diterapkan untuk melindungi konsumen dan supir taksi secara online itu sendiri.
Tarif berlaku agar penyedia layanan taksi online tidak memberlakukan tarif sewenang-wenang pada jam sibuk. Sedangkan tarif yang lebih rendah diberlakukan agar tidak terjadi perang tarif murah yang bisa berdampak buruk pada supir taksi secara online.