Berangkat Ke Luar Negeri Tanpa Izin, Bupati Talaud Diberhentikan - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Friday, January 12, 2018

Berangkat Ke Luar Negeri Tanpa Izin, Bupati Talaud Diberhentikan

AkuPoker adalah Situs Bandar Poker Online Terbaik memberikan kemudahan para pecinta Texas Poker untuk bermain dengan menggunakan UANG ASLI. AkuPoker menawarkan pilihan Promo Bonus untuk para member setia AkuPoker. Download AkuPoker di gadget Android dan iPhone, mainkan permainannya dan menangkan Jackpotnya hingga ratusan juta.

JAKARTA TERKINI - Kejadian pergi keluar negeri tanpa izin Kemendagri (Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri), Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip di hentikan dari jabatannya. Posisinya digantikan oleh Wakil Bupati Petrus Tuange yang dipilih sebagai Plt Bupati.

Steven Kandouw (Wakil Gubernur Sulawesi Utara) yang bersamaan dengan Jemmy Kumendong (Kepala Biro Pemerintahan dan Humas) memberikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo berhubungan pemilihan sebagai Plt Bupati Kepulauan Talaud kepada Simon, hari Jumat (12/01/2017).

Steven dalam pedoman meminta supaya Plt Bupati Talaud senantiasa menjaga stabilitas keamanan dan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi karena saat ini sedang memasuki Pilkada, juga mengingatkan supaya masalah keamanan terus ditingkatkan dan dijaga.

Steven Kandouw menyampaikan keputusan pemberhentian Bupati Talaud merupakan peringatan bagi kepala daerah lain agar tidak melanggar aturan yang ada. Hal itu ditanggapi Simon dengan berjanji untuk meneruskan roda pemerintahan agar berjalan seperti biasa dan meneruskan semua program untuk kemajuan dan pembangunan.

"Apa yang telah dipercayakan kepada saya tentunya ini harus menjadi tanggung jawab yang harus di jalankan sesuai dengan perintah Undang-Undang," kata Steven.

Di samping itu, tim investigasi dari Kemendagri dari laporan Gubernur Sulut, menemukan bahwa Bupati Talaud telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur dan Mendagri.

Dalam Perundangan Permendagri 29 Tahun 2017 mengenai perizinan luarnegeri dan UU 23 Tahun 2014 Pasal 76 (2) membahas, kepala daerah yang akan melakukan perjalanan keluarnegeri harus meminta izin ke Kemendagri, bila tidak, kepala daerah tersebut akan diberhentian.