Menjadi Endorse Situs Judi Online, Apakah Gotik Bisa Di Pidana? - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Saturday, December 2, 2017

Menjadi Endorse Situs Judi Online, Apakah Gotik Bisa Di Pidana?



BERITA SELEB INDO - Penyanyi dangdut Zaskia Gotik kembali bikin heboh massa karena tayangan di sebuah video yang viral di medsos. Di video berdurasi sekitar 27 detik itu, Zaskia mempromosikan situs judi online, Akupoker.

Mungkinkah Zaskia Gotik bisa dipidana?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihaknya tidak bisa sembrono memidanakan seseorang. Polisi harus menyelidiki kebenaran tersebut.

"Nanti kita cek ya, kita lihat dulu seperti apa, unsurnya seperti apa, nanti siapa yang membuat itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Argo melanjutkan menegaskan, pihaknya telah memiliki tim Cyber Patrol yang bertugas untuk menelusuri tindak pidana melalui dunia maya. Polisi bisa mengambil tindakan situs judi online setelah memiliki bukti yang kuat berhubungan tindak pidana yang dilakukan. Disamping itu, dalam kasus Zaskia, polisi harus hati-hati. Karena, bisa saja artis dangdut tersebut yang terkenal dengan goyangan itiknya itu hanya mengambil namanya untuk iklankan situs judi online tersebut.

Penyangkalan

Label Music & Publishing Nagaswara, Andre, mengaku sudah mengetahui kabar tentang dukungan perjudian online yang dilakukan oleh artis tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, Gaskik Zaskia menepisnya.

"Kalau seperti kemarin saya langsung ditegur, ada enggak jadi itu (perjudian online)? Tapi, dia bilang tidak, bukan dia jadi katanya. Ini dari pihak ketiga yang mengunggahnya sudah dihapus dan tidak ada enggak lagi," kata Andre kepada Liputan6.com, Senin (13/11/2017).

Selain itu, Andre mengatakan bahwa berita dukungan perjudian online Zaskia Gothic telah terjadi sejak lama. Ia juga mempertanyakan motif upload ulang video promosi tersebut.

"Sudah lama, bukan? Kami sudah mendengarnya, baru setelah ditutup, jadi enggak juga memahaminya (video upload lagi)," kata Andre.