PERISTIWA TERKINI Pada
saat ini banyak sekali berita palsu atau yang biasa dibilang berita hoax yang
memang dengan sangat mudah menyebar di berbagai aplikasi perpesanan berita yang
ada di jagat raya ibu kota apalagi di sosial media mengenai berita registrasi
ulang kartu prabayar atau kartu SIM prabayar.
Dan memang sangat berdampak kepada masyarakat luas dari berita
hoax atau berita palsu tersebut mengenai soal registrasi ulang kartu SIM
prabayar mereka, sehingga mereka menjadi bertanya tanya akan kebenaran dari peristiwa
atau hal ini.
Tentunya kabar atau berita hoax ini memang sangatlah membuat
mereka menjadi resah atau kebingungan mengenai kebenaran dari berita tersebut
yang menyatakan bahwasannya Pemerintah Kementrian Komunikasi dan Infotmatika /
KEMKOMINFO akan melakukan pemblokiran terhadap kartu SIM yang memang tidak
melakukan registrasi ulang pada kartu SIM prabayar mereka yang nantinya harus
didaftarkan sesuai dengan ketentuan yaitu seperti mencantumkan KTP (NIK) / dan
juga nomor KK ( Kartu Keluarga) mereka.