Jadi Tersangka Setnov Dirawat, Jadi Saksi Setnov Berobat - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Monday, October 9, 2017

Jadi Tersangka Setnov Dirawat, Jadi Saksi Setnov Berobat

Viral Foto Setya Novanto dengan Alat Bantu Napas

PERISTIWA TERKINI Drama Setya Novanto kembali terjadi. Setelah dirawat di rumah sakit karena komplikasi sakit yang diderita, Ketua DPR itu kini menjalani pengecekan berobat. Padahal keterangannya sangat dinanti di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), guna membuka selubung megakorupsi KTP Elektronik atau E-KTP.

Sebelumnya, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit MRCCC Siloam, Semanggi, Jakarta. Dia dilarikan ke rumah sakit pada Minggu, 10 September malam atau sehari jelang jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka kasus e-KTP.

Dia dua kali tidak hadir untuk diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Senin 11 September dan Senin 18 September karena sakit.

Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, Setya Novanto dilarikan ke rumah sakit setelah jatuh dan pingsan saat main tenis meja. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menderita vertigo.

"Beliau indikasinya memang vertigo dan sedang dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan," ujar Nurul di RS MRCCC Siloam, Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Setya Novanto akhirnya dirujuk ke RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Dia disebut masuk ruang Angiografi untuk dilakukan tindakan katerisasi yang direkomendasikan pasca pemeriksaan MSCT (multi-slice computed tomography), atau "calcium score" karena sebelumnya sudah ditemukan juga adanya plak di jantung.

Dalam perjalanan tersebut, Setya Novanto meminta perlindungan DPR agar KPK dapat menunda pemeriksaan sambil menunggu hasil praperadilan yang diajukannya.

Surat disampaikan langsung kepada KPK melalui Kepala Biro Kepemimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hany Tahapary.

"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK untuk menunda pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto hingga praperadilan usai," ujar Hani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Dalam surat tersebut, disisipkan pula berkas praperadilan yang diajukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan. Budi ketika itu menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Semua pihak termasuk KPK, kata Hani, menahan diri untuk tidak melakukan pemeriksaan sampai putusan praperadilan keluar. Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.