"Kami khawatir kalau kami anggarkan ternyata kewenangannya menjadi di bawah pemerintahan pusat, yaitu Kementrian Pariwisata."ucap Isnawa dalam rapat rancangan kebijakan umum perubahan serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUPA-PPAS) APBD 2017 di gedung DPRD DKI Jakarta.
Adapun anggaran pengajuan KLHS grand design yang dihapuskan nilainya Rp 480 juta setelah Kepulauan Seribu ditetapkan sebagai kawasan strategis pariwisata nasional. Isnawa juga menambahkan, Jika Dinas Lingkungan Hidup ikut terlibat, akan terjadi duplikasi. "Sejauh ini pemerintah daerah harus mematuhi aturan pemerintah pusat," ucap Isnawa.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, mengatakan penghapusan anggaran tersebut seolah-olah tidak ada yang bisa dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."Sampai sekarang Kepulauan Seribu itu tidak menjadi apa-apa,"ujar Bestari.
"Kalau tidak sanggup mengurusi ini, kasih saja wewenang kepada Pemerintah Provinsi Banten saja sekalian. Inovatif sedikit dong, anggarannya ada kok," ucap Bestari
Meski KLHS Kepulauan Seribu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, Bestari menilai, pasta ada hal yang bisa ditangani pemerintah daerah untuk membuat Kepulauan Seribu menjadi lebih baik. Pemerintah daerah,kata Bestari, bisa saja mengadakan kegiatan dan sarana pariwisata sebagai pendukung.
"Bayangkan, di sana saja engga ada bank. Transportasi di sana engga bagus. Kalau tunggu pemerintah pusat terus, kapan majunya ? Main potong anggaran seolah-olah perencanaan engga benar," ucap Bestari.