Taksi Online Tidak Senang Di Tilang , Melindas Kaki Sampai Meludahi Aparat Kepolisian - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Saturday, April 14, 2018

Taksi Online Tidak Senang Di Tilang , Melindas Kaki Sampai Meludahi Aparat Kepolisian

JAKARTA TERKINI - Akhir-akhir ini publik kagum dengan sikap seorang sopir taksi online bernama Watoni. Pasalnya ia sangat mengutuk, menabrakkan kakinya untuk meludahi wajah seorang anggota Ditjen Polda Metro Jaya Hermansyah Sitorus pada 5 April. 

Cerita dimulai ketika Hermansyah menjalankan tugasnya di sekitar jalan layang Kuningan untuk mengatur lalu lintas. Pada saat itu, ada iring-iringan mobil pengawalan Presiden Joko Widodo. Tiba-tiba pengemudi mobil Suzuki Ertiga bernomor plat B 2016 KKE sengaja melintasi daerah tersebut. 

Bahkan, ketika itu ditetapkan bahkan aturan ganjil untuk pengemudi mobil di kawasan Kuningan. Melihat pelanggaran, Hermansyah menghentikan mobil yang dikemudikan oleh Watoni. Hermansyah menginformasikan kesalahan Watoni dan meminta SIM dan registrasi kendaraan. 

Ketika dia diberi surat permintaan, Hermansyah mendengar Watoni mengeluarkan kata-kata kasar. Tapi, Hermansyah mengabaikan pengendara. Saat itu, Hermansyah berjalan ke belakang meninggalkan Watoni yang masih terlihat kesal. Lalu, ketika Hermansyah berjalan sekitar 2 meter, Watoni mengendarai mobilnya untuk menghancurkan kaki Hermansyah.

Bahkan, ban mobil berhenti tepat di kaki jajak pendapat. Hermansyah yang kesakitan meminta Watoni memindahkan mobilnya dengan menggedor pintu belakang. 

"Tapi dia hanya mengabaikan sambil melihat keluar dari kaca spion. Ada sekitar dua menit mobil itu diam di atas kaki saya," kata Hermansyah beberapa waktu lalu. Teman Hermansyah yang melihat kejadian itu kemudian datang dan meminta Watoni untuk memindahkan mobilnya. Memiliki pertengkaran antara Hermansyah dan Watoni. Hermansyah tidak senang dengan perlakuan Watoni.

Sementara itu, kata Watoni, mobil mundur sendiri karena sistem operasi mobil otomatis. Alih-alih meminta maaf, Watoni yang masih berada di mobil malah meludahi wajah Hermansyah sambil kembali untuk mengucapkan kata-kata kasar. Watoni kemudian melarikan diri dari TKP. 

Hermansyah melaporkan kejadian yang terjadi pada atasannya. Atasannya menyarankan dia untuk membuat laporan resmi kepolisian. Akhirnya, penyidik ​​Polda Metro Jaya Reamob Ditreskrimum ditunjuk untuk menangani kasus ini.

Setelah beberapa hari berburu, polisi akhirnya menangkap Watoni pada tanggal 11 April 2018 di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Sehari sebelum penangkapan, Watoni dan Hermansyah dikumpulkan bersama. 

"Kami bertemu pada Selasa malam ketika saya disuplementasi oleh BAP dan ternyata dia (Watoni) juga sedang BAPed," kata Hermansyah ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018). Saat bertemu, keduanya terlibat dalam percakapan panjang. Watoni dikatakan menyesal atas tindakannya sambil menangis. 

"Dia menangis dan meminta maaf kepada saya, bahkan meminta saya untuk mencabut laporan saya," katanya.

Hermansyah menjelaskan, Watoni mengakui telah secara tidak sengaja melakukan tindakan yang tidak menyenangkan tersebut kepada Hermansyah. Dia mengaku pada saat yang sama dengan kejadian itu merasa kesal dengan pelanggannya sehingga emosinya memuncak ketika mobilnya akan ditilang oleh Hermansyah. Namun demikian, penyesalan Watoni tidak ada artinya. 

Dia masih harus melalui proses hukum. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, atas tindakannya Watoni akan dituntut dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 353 7KUHP mengenai penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang tindakan kekerasan kepada badan pemerintahan dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.