PERISTIWA JAKARTA - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/2017 mengenai pembatasan penggunaan kartu operator seluler diungkapkan oleh para pedagang tol. Abdul Kodir, salah satu pedagang - pedagang kartu mengakui, sejak aturan yang ditetapkan pemerintah, kerugiaan yang dialami sangat besar.
Abdul menjelaskan, biasanya dalam 1 minggu, pedagang dapat mengirim 5 - 10 kartu untuk toko kecil, dan 5.000 - 10.000 kartu untuk pedagang utama. Saat ini, pengiriman berkurang lebih dari 50 persen. Biasanya pengiriman dilakukan 1 minggu sekali, sekarang pengiriman tidak tetap. Malahan dalam seminggu, pedagang Abdulah tidak bisa mengirim kartu perdana karena persediaan kartu di pedagang langganannya masih banyak.
Abdulah mengakui, pembatasan penggunaan kartu perdana itu membuat kartu perdananya makin banyak. Abdulah lanjutnya, aturan yang dibuat pemerintah menimbulkan pengaruh beruntun. Aturan yang mewajibkan satu NIK (nomor induk kependudukan) hanya boleh menggunakan maksimal 3 kartu operator selular membuat pengguna membatalkan keinginan untuk membeli.
"Dari biasanya yang terjual Rp 1,4 miliar perbulan, dari sejak adanya peraturan cuma Rp 393 juta bulan Maret. Coba lihat Bang, ini dalam rupiah kartu perdana yang terkumpul sampai Rp 6 miliar, rugi banyak saya, Bang," kata Abdul saat ditemui Berita Harian di MonasJakarta Pusat, Senin (02/04/2018).
Hal yang sama dirasakan Yousuf, pemilik toko menengah. Yousuf berkomentar, penetapan aturan itu membuat omzet yang dia dapatkan berkurang mencapai 80 persen. Bila sebelum aturan ditetapkan, omzet yang didapatkan hingga Rp 5 juta,sekarang pendapatan yang capai sebesar Rp 1,7 juta - Rp 1,9 juta.
"Sejak itu pernah dapat Rp 900.000, lebih dari 50 persen omzet yang didapatkan berasal dari penjualan kartu perdana. Untuk menolak aturan tersebut, Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) yang merupakan perkumpulan para pedagang pulsa menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan di Medan Merdeka Utara dan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin ini.
Yousuf mengatakan, massa berasal dari pedagang pulsa seJabodetabek, hingga pedagang pulsa yang berasal dari Jawa Tengah. Dari pantauan Kompas.com di lokasi pukul 12.47, massa yang telah berkumpul di halaman Monas berjalan menuju Kantor Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat. Sejumlah polisi tampak mengawal aksi tersebut. Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017 wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya.
Registrasi itu dilakukan dengan mengirim NIK dan nomor kartu keluarga (KK). Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2017.
Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan: Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 paling banyak 3 Nomor MSISDN/Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Daripada itu, ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.