Karena Sandi Melanggar Peraturan, Inilah Komentar Ratna Sarumpaet - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Wednesday, April 4, 2018

Karena Sandi Melanggar Peraturan, Inilah Komentar Ratna Sarumpaet

JAKARTA TERKINI - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut Ratna Sarumpaet melanggar aturan sampai mobilnya diambil paksa petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ratna memberi dugaan berhubungan dengan masalah ini. Ratna meminta Sandi untuk membaca Perda DKI Jakarta No 5/2014 tentang Transportasi.

Dia menyatakan tidak menemukan rambu larangan parkir dan marka di Taman Tebet, tempat mobilnya diderek petugas. Pada Perda ini, dibedakan antara parkir dan berhenti. Bunyi keterangan parkir dan berhenti di dalam perda ini sama dengan di UU LLAJ No 22 tahun 2009.

"Saya menduga Pak Sandi. Pak Sandi juga harus baca perda juga kan Beliau wakil gubernur karena Dishub sudah melanggar Perda. Karena di perda itu dikatakan harus di ikuti rambu atau marka. Sedangkan, di Taman Tebet itu tak ada marka, tak ada larangan rambu," kata Ratna saat dihubungi, pada Rabu (05/04/2018) malam.

Pada Pasal 1 UU No 22 tahun 2009, pada poin 15 dan 16 dijelaskan perbedaan parkir dan berhenti. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sedangkan berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Ratna mengatakan dirinya ada di dalam mobil saat petugas Dishub menderek mobilnya. Ratna berpendapat pernyataan Sandi soal dirinya melanggar aturan salah.

"Tapi persoalan saya tidak sama dengan itu kan. Mobil itu kan ditinggal. Kalau saya nggak. Saya ada di mobil itu dan saya pikir, klarifikasi Pak Sandi tak betul itu," katanya.

"Sebagai pimpinan di Pemda, mereka harus mengacu Perda yang terus-terus dibawa Dishub. Dishub mengatakan perda. Mereka harus baca aturan di perda baik-baik. Makanya waktu saya tanyakan mana perdanya. Malah disuruh Google. Di Perda itu sendiri mengatakan harus diikuti rambu-rambu atau marka," sambung Ratna.

Berhubungan mobil Ratna yang dikembalikan, Sandi sempat membandingkan hal tersebut dengan pengalaman anggota DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik. Saat itu, mobil Fajar Sidik tetap diderek petugas meski parkir di depan rumahnya. Bagi Sandi, penindakan ini sebagai peringatan bagi orang yang melanggar aturan.

Namun, Ratna kembali menegaskan jika dirinya ada di dalam mobil dan mobilnya diderek petugas tanpa ditegur terlebih dahulu.

"Sampai saya begini, menurut saya, sebagai wakil gubernur jangan berikan tanggapan yang tidak pasti. Bukan membandingkan dengan ini. Tidak boleh. Saya itu dilecehkan, saya ada di mobil. Saya tidak ditegur. Saya panggil-panggil mereka, tidak dihiraukan. Ya kalau orang ninggalin mobil diderek, itu lain lagi. Tapi kan saya ada di mobil itu, saya lagi mau pulang," tutur Ratna.

Sebelumnya diberitakan, mobil Ratna diderek petugas pada Selasa (3/4/2018) pagi. Saat itu, Ratna yang berada di Taman Tebet mengaku berencana pulang ke rumah. Namun, datang petugas menderek mobilnya. Ratna marah dan memprotes karena di lokasi tersebut tak ada tanda larangan parkir.

Ratna lalu menelepon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tapi karena telepon ke Anies tak diangkat, Ratna lalu menelepon staf Anies bernama John. Tak selang berapa lama, mobil Ratna dikembalikan petugas Dishub. Ratna tak mendapatkan penjelasan dari Dishub. Mobil itu pun lalu diambil sopir Ratna setelah diantar petugas Dishub ke dekat rumahnya.