PERISTIWA TERKINI Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota meringkus BD (45).
Warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, sebut saja Melati.
"Perbuatan itu dilakukan beberapa kali," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (5/4/2018).
Aksi bejat BD pertama kali dilakukan pada Juli 2017.
Kala itu, istri BD menolak diajak berhubungan suami istri karena merasa kelelahan.
Namun, bukannya memaklumi kondisi istrinya yang kelelahan, BD justru melampiaskannya kepada Melati.
BD langsung masuk ke kamar Melati sambil memelototinya.
Hal itu dilakukan untuk menakut-nakuti Melati.
Selain itu, BD juga sempat mengancam Melati jika menolak ataupun melawan.
"Pengakuan tersangka, aksi itu dilakukan sebanyak 5 kali," kata Roland Ronaldy.
Ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.
Aksi BD pun diketahui dan pihak keluarga langsung melapor ke Polres Cirebon Kota.
BD diamankan berikut barang bukti berupa satu setel pakaian korban, termasuk pakaian dalamnya.
"Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Roland Ronaldy.