Daftar 14 ParPol Pemegang Pemilu 2019 - BERITA HARIANJAKARTA TERKINI

BERITA TERPERCAYA MASA KINI

Saturday, February 17, 2018

Daftar 14 ParPol Pemegang Pemilu 2019

PERISTIWA TERKINI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Ke 14 partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta secara nasional.

Tanda yang dinilai dalam administrasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta meliputi keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat,perwakilan wanita minimal 30 persen dan sekitar kantor tetap di tingkat DPP. Lalu, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat yang memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Partai politik ( ParPol) yang berhasil jadi peserta Pemilu 2019 adalah:

- Partai Amanat Nasional
- Partai Berkarya
- PDI Perjuangan
- Partai Demokrat
- Partai Gerindra
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia
- Partai Golkar
- Partai Hanura
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Nasional Demokrat
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Persyaratan terakhir adalah status distribusi dewan sedikitnya 50 persen kecamatan di 75 persen kabupaten / kota di 34 provinsi. Dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual. Kedua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Kesimpulan status PBB yang dinyatakan secara nasional tidak memenuhi syarat karena Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi persyaratan," kata Komisaris KPU Wahyu Setiawan.

PBB bahwa tidak memenuhi syarat karena pembagian anggotanya di Papua Barat kurang dari 75% . Sedangkan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam penatagunaan dan keanggotaan dimana minimal 75 persen di Kabupaten / Kota. Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi persyaratan pengelolaan pengelolaan PKPI minimal 50 % kecamatan di 75 % kabupaten / kota di 34 provinsi.

Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penentuan peserta pemilu, KPU membuat surat keputusan untuk penentuan peserta. Selanjutnya, KPU menyampaikan notulen proses rekapitulasi kepada perwakilan partai politik masing-masing.